A.LATAR
BELAKANG……………………………………………………………………………..…………………..….…2
B.RUMUSAN
MASALAH……………………………………………………………………..……………………..…...2
C.
TUJUAN………………………………………………………………………………………….…………………………...2
D.MANFAAT…………………………………………………………………………………………………………………….2
●
BAB 2
PEMBAHASAN………………………………………………………………………….……….…………………3
A.HUKUM
ISLAM………………………………………………………………………….………………………………….3
1.
ALQUR’AN………………………………………………………………………………………………………………….3
2.
HADIST……………………………………………………………………………………………………………………….4
3.
IJMA…………………………………………………………………………………………………………………………..5
4.
QIYAS……………………………………………………………………………………………………………………….…5
B. KEBUDAYAAN
ISLAM………………………………………..………………………………………………………………6
BAB 3
KESIMPULAN……………………………………………………………………………………..…………………7
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam hukum islam ada 4 Sumber yang dijadikan sebagai landasan (dasar dasar pijakan) untuk menentukan segala hukum baik yang termasuk kedalam Wajib, Sunnah, Haram, maupun Mubbah. yakni Al-Qur`an, Hadits ( Sunnah ), Ijma` dan Qiyas.
Al-Qur`an , Sunnah, Ijma` dan Qiyas menempati posisinya masing masing dimana Al-qur`an dan hadits adalah sumber yang paling kuat untuk menentukan hukum untuk segala permasalahan yang terjadi ditengah-tengah umat Islam.
Dan tentang kebudayaan islam, Nabi muhamad saw selain telah meninggalkan warisan rohani yg agung, beliau juga mmberi arah terhadap kebudayaan dalam beberapa abad yg lalu,agama & kebudayaan yg dibawa oleh nabi muhamad kepada umatnya melalui wahyu allah swt itu sudah terpadu serta ta dapat lagi terpisahkan.
Al-Qur`an , Sunnah, Ijma` dan Qiyas menempati posisinya masing masing dimana Al-qur`an dan hadits adalah sumber yang paling kuat untuk menentukan hukum untuk segala permasalahan yang terjadi ditengah-tengah umat Islam.
Dan tentang kebudayaan islam, Nabi muhamad saw selain telah meninggalkan warisan rohani yg agung, beliau juga mmberi arah terhadap kebudayaan dalam beberapa abad yg lalu,agama & kebudayaan yg dibawa oleh nabi muhamad kepada umatnya melalui wahyu allah swt itu sudah terpadu serta ta dapat lagi terpisahkan.
B. RUMUSAN MASALAH
1.Apa pengertian dari hukum islam & Dari latar belakang di atas maka dapat di simpulkan rumusan Masalah apa saja Sumber yang dijadikan sebagai landasan (dasar dasar pijakan) untuk menentukan segala hukum baik yang termasuk kedalam Wajib, Sunnah, Haram, maupun Mubbah.
2. Apa pengertian kebudayaan islam,& apa saja yg termasuk kedalam kebudayaan islam saat ini
C.
TUJUAN
Setelah mendiskusikan tema ini kita dapat memperoleh tujuan sbb :
1. Dapat mendalami lebih jauh tentang hukum & kebudayaan islam
2. Dapat mengetahui arti dari kebudayaan islam
3. Dapat mengambil keputusan mengenai hukum & kebudayaan yang dapat kita laksanakan dalam dalam kehidupan sehari-hari.
D.
MANFAAT
Adapun manfaat dari
penulisan makalah ini diharapkan dapat
memberikan kontribusi positif bagi rekan-rekan mahasiswa, khususnya penulis
untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hukum
& kebudayaan islam, latar belakang
munculnya ijma, dan qiyas terhadap pemberlakuan
hukum Islam bagi orang Islam serta perkembangan kebudayaan islam di Indonesia.
BAB 2
PEMBAHASAN
A. Hukum islam
Al-Qur`an
Al Qur'an adalah kalam Allah Yang Maha Kuasa, Pencipta segala sesuatu dari ketiadaan. Dialah Tuhan yang ilmu-Nya meliputi segala sesuatu. Dalam sebuah ayat, Allah menyatakan dalam Al Qur'an "Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur'an ? Kalau kiranya Al Qur'an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya." (Al Qur'an, 4:82) Tidak hanya kitab ini bebas dari segala pertentangan, akan tetapi setiap penggal informasi yang dikandung Al Qur'an semakin mengungkapkan kebenaran kitab suci ini hari demi hari.
Apa yang menjadi kewajiban manusia adalah untuk berpegang teguh pada kitab suci yang Allah turunkan ini, dan menerimanya sebagai satu-satunya petunjuk hidup. Dalam salah satu ayat, Allah menyeru kita:
"Dan Al Qur'an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat." (Al Qur'an, 6:155)
Dalam beberapa ayat-Nya yang lain, Allah menegaskan:
"Dan katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir." (Al Qur'an, 18:29).
Al Qur'an adalah kalam Allah Yang Maha Kuasa, Pencipta segala sesuatu dari ketiadaan. Dialah Tuhan yang ilmu-Nya meliputi segala sesuatu. Dalam sebuah ayat, Allah menyatakan dalam Al Qur'an "Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur'an ? Kalau kiranya Al Qur'an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya." (Al Qur'an, 4:82) Tidak hanya kitab ini bebas dari segala pertentangan, akan tetapi setiap penggal informasi yang dikandung Al Qur'an semakin mengungkapkan kebenaran kitab suci ini hari demi hari.
Apa yang menjadi kewajiban manusia adalah untuk berpegang teguh pada kitab suci yang Allah turunkan ini, dan menerimanya sebagai satu-satunya petunjuk hidup. Dalam salah satu ayat, Allah menyeru kita:
"Dan Al Qur'an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat." (Al Qur'an, 6:155)
Dalam beberapa ayat-Nya yang lain, Allah menegaskan:
"Dan katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir." (Al Qur'an, 18:29).
2. Al-Hadits ( Sunnah )
Hadits menurut istilah ahli hadits adalah: Apa yang disandarkan kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, baik berupa ucapan, perbuatan, penetapan, sifat, atau sirah beliau, baik sebelum kenabian atau sesudahnya.
Sedangkan menurut ahli ushul fikih, hadits adalah perkataan, perbuatan, dan penetapan, yang disandarkan kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam setelah kenabian. Adapun sebelum kenabian tidak dianggap sebagai hadits, karena yang dimaksud dengan hadits adalah mengerjakan apa yang menjadi konsekuensinya. Dan ini tidak dapat dilakukan kecuali dengan apa yang terjadi
Firman Allah dalam surat Al-Hashr ayat 7 :
“ Apa yang diberikan rasul kepadamu terimalah dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukum-Nya”.
Dan firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 92 :
“ Dan taatlah kamu kepada Allah dan kepada Rasul-Nya dan berhati-hatilah”
3. Ijma`
Para Ulama
Ijma` adalah Kesepakatan para mujtahid ummat ini setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap suatu hukum syar’i.
Kedudukan Ijma` Sebagai Dasar Hukum
Islam
Ijma’ adalah suatu dalil syara’ yang memiliki tingkat kekuatan argumentatif di bawah dalil-dalil nas (Al Quran dan hadits). Ia merupakan dalil pertama setelah Al Quran dan hadits. Yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali hukum-hukum syara.
Ijma’ muncul setelah Rasulullah wafat, para sahabat melakukan ijtihad untuk menetapkan hukum terhadap masalah-masalah yang mereka hadapi.
Seperti Khalifah Umar Ibnu Khattab ra misalnya selalu mengumpulkan para sahabat untuk berdiskusi dan bertukar fikiran dalam menetapkan hukum, jika mereka telah sepakat pada satu hukum, maka ia menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum yang telah disepakati.
Ijma’ muncul setelah Rasulullah wafat, para sahabat melakukan ijtihad untuk menetapkan hukum terhadap masalah-masalah yang mereka hadapi.
Seperti Khalifah Umar Ibnu Khattab ra misalnya selalu mengumpulkan para sahabat untuk berdiskusi dan bertukar fikiran dalam menetapkan hukum, jika mereka telah sepakat pada satu hukum, maka ia menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum yang telah disepakati.
4. Qiyas
Qiyas Adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.
Qiyas Sebagai Sumber Hukum
Islam
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma’ dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syar’i.
3. Ijma`
Para Ulama
Ijma` adalah Kesepakatan para mujtahid ummat ini setelah wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap suatu hukum syar’i.
Kedudukan Ijma` Sebagai Dasar Hukum
Islam
Ijma’ adalah suatu dalil syara’ yang memiliki tingkat kekuatan argumentatif di bawah dalil-dalil nas (Al Quran dan hadits). Ia merupakan dalil pertama setelah Al Quran dan hadits. Yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali hukum-hukum syara.
Ijma’ muncul setelah Rasulullah wafat, para sahabat melakukan ijtihad untuk menetapkan hukum terhadap masalah-masalah yang mereka hadapi.
Seperti Khalifah Umar Ibnu Khattab ra misalnya selalu mengumpulkan para sahabat untuk berdiskusi dan bertukar fikiran dalam menetapkan hukum, jika mereka telah sepakat pada satu hukum, maka ia menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum yang telah disepakati.
Ijma’ muncul setelah Rasulullah wafat, para sahabat melakukan ijtihad untuk menetapkan hukum terhadap masalah-masalah yang mereka hadapi.
Seperti Khalifah Umar Ibnu Khattab ra misalnya selalu mengumpulkan para sahabat untuk berdiskusi dan bertukar fikiran dalam menetapkan hukum, jika mereka telah sepakat pada satu hukum, maka ia menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum yang telah disepakati.
4. Qiyas
Qiyas Adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.
Qiyas Sebagai Sumber Hukum
Islam
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma’ dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syar’i.
BAB 3
KESIMPULAN
Dari uraian di
atas
maka
dapat di simpulkan bahwa Hukum islam itu
mutlak ,dan harus bersumber kapada 4 dasar-dasar pijakan yaitu alqur’an, hadist, qiyas & ijma, dimana alqur’an & hadist adalah sumber yang paling kuat untuk menentukan hukum untuk segala permasalahan yang terjadi ditengah-tengah umat Islam..
Sebenarnya isi kandungan dlm alqur’an itu telah lengkap, dimana di dlmnya telah mengatur segala macam permasalahan baik masalah dunia, perbintangan , maupun akherat, dan hadist sahih dari rasulullah lah yg memperjalas hal-hal yg kurang jelas dari apa yg telah tersurat & tersirat dlm
alqur’an tersebut
0 comments:
Post a Comment