tragedi kecelakaan yang di alami artis ari wibowo kini mulai menemukan
titik terang dan inilah fakta terbaru seputar ari wibowo - Polisi menemukan
bukti baru berupa rekaman CCTV dalam kasus kecelakaan yang dialami artis Ari
Wibowo. Status hukum bintang sinetron 'Terlanjur Sayang' itu pun berubah dari
tersangka menjadi korban.
Korban yang ditabrak Ari, seorang kakek bernama Charmadi (80) telah meninggal di RSPP, Rabu (12/6/2013) malam sekitar pukul 23.32 WIB. Menurut Hindarsono, Ari bisa dipastikan akan bebas dari jerat hukum.
"Kalau korban meninggal suatu proses hukum penyidikan akan dihentikan," tandasnya. Sebelumnya, Ari menjadi tersangka dan dijerat pasal Pasal 106 Ayat 2 dan Pasal 310 Ayat 3 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara
Korban yang ditabrak Ari, seorang kakek bernama Charmadi (80) telah meninggal di RSPP, Rabu (12/6/2013) malam sekitar pukul 23.32 WIB. Menurut Hindarsono, Ari bisa dipastikan akan bebas dari jerat hukum.
"Kalau korban meninggal suatu proses hukum penyidikan akan dihentikan," tandasnya. Sebelumnya, Ari menjadi tersangka dan dijerat pasal Pasal 106 Ayat 2 dan Pasal 310 Ayat 3 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara

Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP
Hindarsono kepada wartawan saat ditemui usai melakukan olah TKP di Jalan Wolter
Mangonsidi, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2013).
demikianlah fakta terbaru seputar ari wibowo
sumber:detik.com
0 comments:
Post a Comment